Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta
kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam
dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan
sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi
tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang
dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat
yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran
Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual,
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
B. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan
Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
Peserta;
C. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
D. Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
E. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas
sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada
sistem otomasi dan elektronik;
F. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
G. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan
mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.